Tingkatkan Keselamatan Angkutan Penyeberangan, Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Kesyahbandaran
Berdasarkan hal tersebut, maka semua kegiatan angkutan sungai danau dan penyeberangan harus mendapatkan izin dari syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.